Original price was: Rp700.000.Current price is: Rp500.000.

Hak Kekayaan Intelektual merupakan sebuah hak atau wewenang untuk seseorang atau kelompok atas karya dan inovasi yang mereka ciptakan. Jadi hak ini memberikan payung hukum bagi sebuah kreativitas intelektual agar terhindar dari berbagai kemungkinan buruk. Contohnya yaitu dari tindak plagiarisme, eksploitasi karya atau bahkan pemanfaatan sebuah karya tanpa izin pemiliknya.

Hak cipta merupakan perlindungan hukum yang diberikan secara eksklusif kepada pencipta karya. Contohnya yaitu untuk jenis karya yang berupa artikel ilmiah maupun buku.

Hak cipta ini memberikan wewenang bagi pemilik karya untuk memproduksi, merilis, mencetak, mendistribusikan, dan melakukan penjualan karya tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, aturan mengenai hak cipta ini juga menjamin kesejahteraan si pencipta karya. Karena apabila ada yang ingin memakai kreativitas miliknya mereka harus membayarkan sejumlah royalti kepada penciptanya.

  • Buku

  • Monograf

  • Modul

  • Karya Ilmiah (Artikel)

Category:

Description

Hak Kekayaan Intelektual merupakan sebuah hak atau wewenang untuk seseorang atau kelompok atas karya dan inovasi yang mereka ciptakan. Jadi hak ini memberikan payung hukum bagi sebuah kreativitas intelektual agar terhindar dari berbagai kemungkinan buruk. Contohnya yaitu dari tindak plagiarisme, eksploitasi karya atau bahkan pemanfaatan sebuah karya tanpa izin pemiliknya.

Hak cipta merupakan perlindungan hukum yang diberikan secara eksklusif kepada pencipta karya. Contohnya yaitu untuk jenis karya yang berupa artikel ilmiah maupun buku.

Hak cipta ini memberikan wewenang bagi pemilik karya untuk memproduksi, merilis, mencetak, mendistribusikan, dan melakukan penjualan karya tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, aturan mengenai hak cipta ini juga menjamin kesejahteraan si pencipta karya. Karena apabila ada yang ingin memakai kreativitas miliknya mereka harus membayarkan sejumlah royalti kepada penciptanya.